Jelang Distribusi MBG, SPPG Bumi Ayu Bengkulu Perkuat Penerapan Sertifikasi Halal

SPPG Selebar Bumi Ayu, Kota Bengkulu, menggelar sosialisasi pedoman penerapan sertifikasi halal dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (26/3). (Foto: Restu Edi/CoverPublik.com)

Bengkulu, CoverPublik.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Selebar Bumi Ayu, Kota Bengkulu, menggelar sosialisasi pedoman penerapan sertifikasi halal dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (26/3), sebagai bagian dari persiapan distribusi serentak nasional yang dijadwalkan pada 31 Maret 2026.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh relawan yang sebelumnya telah diaktifkan kembali sejak Rabu (25/3) guna memastikan kesiapan operasional, termasuk sarana, prasarana, serta kebersihan lingkungan dapur.

Sekretaris Jenderal Yayasan Garuda Nusantara Perkasa, Mirza Subing, dalam pemaparannya menekankan pentingnya kedisiplinan dan kekompakan tim dalam mendukung kelancaran operasional dapur MBG.

“Relawan harus menjaga kenyamanan lingkungan kerja dengan membangun kebersamaan dan disiplin, serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga mutu produksi dan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat,” ujar Mirza.

Pada sesi lain, petugas penyelia halal sekaligus mitra dapur SPPG Bumi Ayu, Syafri Yantoni, menyampaikan sosialisasi penerapan sertifikasi halal dalam operasional dapur MBG. Ia menjelaskan terdapat lima aspek utama yang harus diperhatikan.

“Pertama, bahan baku harus terverifikasi halal, baik produk kemasan maupun non-kemasan. Untuk daging, pemasok wajib memiliki sertifikat halal agar proses pemotongan sesuai syariat,” kata Syafri.

Selain itu, ia menambahkan, proses produksi harus dilakukan secara higienis, mulai dari sortir bahan, pencucian, hingga pengolahan dengan suhu yang sesuai dan pengemasan yang bersih.

“Aspek ketiga adalah kebersihan sarana dan peralatan dapur untuk mencegah kontaminasi. Keempat, relawan wajib menjaga kebersihan diri dan menggunakan alat pelindung diri sesuai SOP. Kelima, dilakukan pengawasan rutin oleh penyelia halal internal dan audit eksternal,” jelasnya.

Pengawasan eksternal, lanjut dia, melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama tim audit dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, Kepala SPPG Bumi Ayu, M. Riten, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjamin mutu produk halal yang dihasilkan dapur MBG.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh proses pengolahan memenuhi kaidah halal sekaligus menjalankan petunjuk teknis tata kelola dapur MBG. Setiap dapur wajib memiliki sertifikat SLHS dan sertifikat halal. Alhamdulillah, SPPG Bumi Ayu telah memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan layanan sebelum pendistribusian program MBG secara nasional dimulai.