Jelang Hari Koperasi, 5 Desa di Kaur Belum Berbadan Hukum

Sekretaris Diskoperindag Kaur, Hayan Wianto. (CoverPublik.com)

Kaur, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas UKM, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) terus mempercepat proses legalisasi Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa. Hingga awal Juli 2025, dari total 192 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Kaur, sebanyak 190 desa telah berbadan hukum koperasi.

Namun demikian, 5 desa dan kelurahan masih belum melengkapi berkas pembentukan koperasi dan belum memiliki badan hukum. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Diskoperindag Kaur, Hayan Wianto, Sabtu (5/7/2025).

“Kelima wilayah tersebut yakni Desa Papahan dan Desa Talang Padang (Kecamatan Kinal), Kelurahan Tanjung Iman (Kaur Tengah), Desa Parda Suka (Kecamatan Maje), dan Desa Tanjung Betung II (Kaur Utara),” terang Hayan.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan intensif dan sosialisasi kepada aparatur desa dan masyarakat agar segera menyelesaikan proses legalisasi koperasi di wilayah masing-masing.

“Kita berharap seluruh desa sudah berbadan hukum sebelum peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional,” tambahnya.

Hayan menjelaskan bahwa koperasi desa yang berbadan hukum akan memudahkan akses permodalan masyarakat dan mendorong pengembangan potensi ekonomi lokal. Menurutnya, koperasi merupakan instrumen penting dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis desa yang sehat dan mandiri.

“Dengan koperasi berbadan hukum, masyarakat punya kelembagaan ekonomi yang kuat untuk mengelola potensi desa, mengakses pembiayaan, dan menciptakan kesejahteraan bersama,” jelas Hayan.

Diskoperindag Kaur terus berkomitmen untuk menjadikan koperasi sebagai motor penggerak perekonomian desa, dengan prinsip gotong royong dan pemberdayaan masyarakat.

Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025