PPATK Sebut 571.410 Penerima Bansos Terlibat Transaksi Judi Online

Foto ilustrasi

Jakarta, CoverPublik.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mencengangkan, sebanyak 571.410 orang penerima bantuan sosial (bansos) diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Temuan ini berdasarkan analisis data tahun 2024 terhadap 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, di mana 9,7 juta NIK teridentifikasi sebagai pemain judi daring.

“Dari 9,7 juta NIK yang diduga bermain judi online, sebanyak 571.410 NIK juga tercatat sebagai penerima bansos,” ungkap Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir, dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Ia menyebut, lebih dari 7,5 juta transaksi judi online telah tercatat hanya dari satu bank, dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar.

“Dan itu baru dari satu bank saja. Jika ditelusuri lebih luas, angkanya bisa jauh lebih besar,” tambah Natsir.

Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.

Kemensos Tanggapi Serius, Buka Jalur Pelaporan Masyarakat

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa PPATK telah menyerahkan laporan resmi kepada Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.

“Ini jadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk memastikan bansos tepat sasaran, sesuai arahan Presiden,” ujar Gus Ipul.

Ia menegaskan bahwa Kemensos membuka partisipasi masyarakat dalam pengawasan bansos melalui jalur pelaporan resmi, call center, dan aplikasi pengaduan. Laporan masyarakat akan diverifikasi di lapangan untuk ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum.

Gus Ipul juga menyinggung tanggung jawab pendamping bansos, yang turut dievaluasi apabila ditemukan penerima yang menyalahgunakan bantuan.

“Identitas pendamping akan ikut dicatat. Ini juga bisa jadi dasar untuk mengevaluasi kontrak kerja mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kemensos menerima informasi tambahan dari PPATK bahwa terdapat rekening penerima bansos yang memiliki saldo di atas Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, yang tidak lazim bagi kategori penerima bantuan.

“Bansos umumnya langsung dipakai untuk kebutuhan pokok. Jika ditemukan saldo besar yang tidak wajar, akan kami telusuri lebih lanjut,” katanya.

Kementerian Sosial memastikan bahwa prinsip utama bansos adalah membantu masyarakat rentan, bukan untuk disalahgunakan. Evaluasi ketat akan terus dilakukan agar ke depan bansos lebih tepat sasaran dan tidak diselewengkan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025