Jual Obat Penggugur Kandungan, Bidan dan 3 Orang Lainnya Diamankan Polres Bengkulu

Empat terduga pelaku diamankan polisi

Coverpublik.com – Empat orang, 1 diantaranya pria, diamankan petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu pada Rabu (30/3/2022). Keempatnya adalah KD (27), LD (35) dan TC (28) dan seorang bidang berinisial EK (30).

Mereka diduga mengedarkan dan menjual obat keras penggugur kandungan.

“Tiga terduga pelaku diamankan di salah satu losmen di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, kemudian salah satu terduga pelaku yang berprofesi sebagai bidang, yakni EK, diamankan di Bengkulu Tengah,” kata Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim AKBP Welliwanto Malau.

Diterangkan Kasat, berbekal adanya informasi tentang peredaran atau penjualan obat keras penggugur kandungan, Tim Opsnal Macan Gading  langsung melakukan koordinasi dengan Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Albet Salomo Sinulaki untuk kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan para terduga pelaku.

“Dari tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang kemudian diakui didapat dari EK (30) yang berprofesi sebagai Bidan di Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini keempat terduga pelaku sudah dibawa ke Polres Bengkulu,” imbuh Kasat.