Lebong – Tersangka residivis 3 kasus tindak pidana berinsial BA (19) yang berhasil melarikan diri dari Lapas Anak Bengkulu pada akhir bulan Juli lalu kembali membuat resah warga Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Ichsan Nur, S.Ik., menjelaskan, bahwa BA merupakan residivis tersangka 3 kasus tindak pidana, yaitu pencurian dengan kekerasan serta pelaku kasus penganiayaan (351) KUHP dihukum dengan penjara selama 6 tahun 9 bulan, dan setelah kabur tersangka kembali dilaporkan atas tindak pidana pemerkosaan.
Tersangka berhasil kabur dari Lapas Anak Bengkulu bersama 3 orang lainnya yang berhasil kembali ditangkap.
Sedangkan BA meloloskan diri dengan kembali ke Kabupaten Lebong dan dilaporkan kembali melakukan tindak pidana pada awal bulan November dengan melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu-ibu di pondok kebun Desa Sukau datang I Kecamatan Tubei.
”Saat ini kepolisian terus melakukan pencarian atau pengejaran terhadap tersangka, yang sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Anak Bengkulu dan kepolisian. Kepada warga yang melihat atau mengetahui keberadaan seseorang dengan ciri-ciri tersangka harap segera melapor ke kepolisian agar tersangka dapat segera ditangkap,” jelasnya, Senin (22/11/21).
Untuk diketahui BA merupakan tersangka residivis atas 3 kasus tindak pidana, yaitu lakukan pembobolan rumah warga di kawasan Lebong Utara serta mengejar pasangan suami istri dengan menggunakan parang serta terbaru warga melihat melintas di daerah Desa tik Teleu dengan membawa parang dan baru-baru ini melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu-ibu di Kecamatan Tubei. (Tb)