Bengkulu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang remaja berinisial Kumbang (17) terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Bengkulu pada Minggu (21/11/21).
Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik, mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap Kumbang, oleh anggota Opsnal Polres Bengkulu di pimpin langsung oleh kasat Reskrim AKP Yusiady S.I.K Dan Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan S.H.
”Team Opsnal mendapati informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut diketahui terjadi pada tanggal 02 Agustus 2021 dan 27 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban berada di rumah sendirian, pelaku datang ke rumah korban dan langsung menutup pintu lalu mengancam dan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Saat ini korban mengalami trauma, sedangkan tersangka dibawa ke penyidik polres bengkulu untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya mengakhiri. (Tb)