Kantor DPRD Kota Bengkulu Dikepung Massa, GPPB Menolak Retrebusi Parkir Pihak ke-3

Massa Aksi pada saat di Halaman Kantor DPRD Kota Bengkulu. Senin (22/05/2023). (Sumber Gambar: Cover Publik.com/ Aan Ade Putra)

Cover Publik.com – Juru parkir yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Pemuda Bengkulu (GPPB) mengkepung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menolak pengelolaan parkir oleh pihak ke 3 (tiga) dikarenakan adanya sewenang – wenangan yang dilakukan oleh pihak ke 3 (tiga) serta tidak adanya pengawasan dari Pemerintah Kota Bengkulu serta Adanya kesewenangan penetapan restribusi oleh pengelolah parkir pihak ke 3 (tiga) yang memberatkan para juru parkir. Senin (22/05/2023).

Korlap Aksi, Feri Irawan, mengatakan, baahwa Menolak pengelolaan retribusi parkir kota Bengkulu oleh pihak ketiga di kota Bengkulu di karenakan menaikan retribusi diambang atas tarif parkir Kota Bengkulu sehingga juru parkir Kota Bengkulu merasa keberatan setor kenaikan tarif retribusi yang sangat tinggi oleh perusahaan pihak ketiga Kota Bengkulu.

“Pemerintah Kota Bengkulu harus mengawasi kinerja pihak ketiga yang sewenang-wenang menaikan retribusi parkir terhadap juru parkir Kota Bengkulu dan Juru parkir Kota Bengkulu meminta Pemerintah Kota Bengkulu transparan pengelolaan parkir Kota Bengkulu terhadap juru parkir Kota Bengkulu dan masyarakat umum khususnya di Kota Bengkulu”, katanya dalam teriakan orasi didepan ratusan massa aksi tersebut.

Kemudian, Juru parkir Kota Bengkulu merasa tertindas oleh pihak ketiga dengan adanya kenaikan retribusi yang sangat tinggi oleh pihak ketiga tidak wajar menaikan tarif retribusi parkir Kota Bengkulu.

Dengan hal ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Bengkulu pengelolaaan parkir harus diadakannya konsultan atau pengawasan oleh bidang yang menangani perparkiran mengenai pengelolaaan parkir agar tidak terjadi penindsasan terhadap juru parkir. Juru parkir kota bengkulu menginginkan jamimnan sosial dari Pemerintah Kota Bengkulu karena juru parkir Kota Bengkulu sebagai pemberi PAD kepada pemerintah Kota Bengkulu .

“Juru parkir Kota Bengkulu adalah perintis bukan pewaris oleh karena itu pemerintah kota bengkulu harus memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi juru parkir Kota Bengkulu yang terdata oleh pemerintah Kota Bengkulu. Dalam pengelolaan retibusi parkir kota bengkulu sebagai PAD juru parkir Kota Bengkulu minta  Walikota Bengkulu dan dinas terkait Kota Bengkulu bertanggung jawab dalam pengelolaan retribusi parkir Kota Bengkulu oleh pihak ketiga secara terbuka dan transparan terhadap para juru parkir Kota Bengkulu”, lanjutnya.

Sementara, aksi tersebut disambut oleh, Ketua DPRD Suprianto, S.IP , Wakil Ketua I Marliadi, SE, Wakil Ketua II Alamsyah, M. TPd,  Ketua Komisi I Bambang Hermanto, S.ks MM., Ketua Komisi II Nuzuludin, SE.,  Ketua Komisi III H. Herimanto, Sos. Diruangan Kantor DPRD Kota Bengkulu.

Ketua DPRD Suprianto, S.IP, mengatakan, bahwa Terkait dengan setoran parkir kami meminta kepada juru parkir agar melaporkan kepada kami berapa jumlah tarif yang disetor dari setiap zona-zona sehingga kita bisa mendapatkan data yang benar dan Valid.

“Kami DPRD Kota Bengkulu mengharapkan kerja sama kepada juru parkir yang ada di Kota Bengkulu sehingga kami bisa mengambil langkah yang tegas”, ujarnya.

Ia juga menyampaikan, anggota DPRD Kota Bengkulu akan melaksanakan pengecekan dan pengawasan serta melakukan evaluasi terhadap pihak ke 3 guna mencegah terjadinya keresahan yang dialami oleh Juru Parkir Kota Bengkulu.

“ Kami pihak anggota DPRD Kota Bengkulu  sepakat jika pihak ke 3 melanggar akan kita ambil langkah yang tegas serta akan memberhentikan pihak ke3 , maka dari itu kami meminta kepada Juru Parkir untuk memberikan data setiap setoran di zona-zona yang ada di Kota Bengkulu agar kami bisa mengambil langkah-langkah terhadap permasalahan ini”, demikian Ketua DPRD Kota Bengkulu.

Adapun Penyampaian dari perwakilan massa aksi yaitu :

1) Kami selaku Juru Parkir tidak mengetahui jumlah titik yang dijadikan lokasi parkir di Kota Bengkulu.

2) Kami juru parkir Kota Bengkulu menolak pengelola retribusi parkir kota bengkulu oleh pihak ketiga Kota Bengkulu.

3) Juru parkir Kota Bengkulu merasa tertindas oleh pihak ketiga dengan adanya kenaikan retribusi yang sangat tinggi oleh pihak ketiga tidak wajar menaikan tarif retribusi parkir Kota Bengkulu

4) Pemerintah Kota Bengkulu harus mengawasi kinerja pihak ketiga yang sewenang-wenang menaikan retribusi parkir terhadap juru parkir Kota Bengkulu

5) Dalam pengelolaan retibusi parkir Kota Bengkulu sebagai PAD juru parkir Kota Bengkulu minta  Walikota Bengkulu dan dinas terkait Kota Bengkulu bertanggung jawab dalam pengelolaan retribusi parkir Kota Bengkulu oleh pihak ketiga secara terbuka dan transparan terhadap para juru parkir Kota Bengkulu.

6) Menolak pengelolaan retribusi parkir kota Bengkulu oleh pihak ketiga di kota Bengkulu di karenakan menaikan retribusi diambang batas atas tarif retribusi batas tarif retribusi parkir Kota Bengkulu sehingga juru parkir Kota Bengkulu merasa keberatan setor kenaikan tarif retribusi yang sangat tinggi oleh perusahaan pihak ketiga Kota Bengkulu