Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar, Kejari Bengkulu Masih Tunggu Kelengkapan Berkas dari Penyidik

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H. dan kasi Pidsus. Senin (19/5/25). Foto: HN

Bengkulu, CoverPublik.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hingga saat ini masih menunggu kelengkapan berkas perkara dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 1 miliar yang menyeret nama mantan Kapolres Kota Bengkulu berinisial PS sebagai korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menyatakan berkas lengkap atau P21 karena penyidik belum memenuhi seluruh catatan yang telah diberikan sebelumnya. Penyidik diminta melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.

Sebelumnya jaksa peneliti telah memberikan sejumlah catatan kepada penyidik karena ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam berkas perkara sebelum dinyatakan P21. Saat ini kita masih menunggu dari penyidik terkait pemenuhan syarat formil dan materil,” ujar Rusydi pada Senin (19/5/2025).

Rusydi menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan gegabah dalam memproses suatu perkara. Semua prosedur harus dijalankan secara cermat dan sesuai hukum, agar ketika perkara disidangkan, tidak menimbulkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak terdakwa.

Kami tidak ingin terburu-buru. Penanganan perkara ini harus cermat dan sesuai dengan asas kehati-hatian. Jika syarat formil dan materil sudah lengkap, tentu akan segera kami proses lebih lanjut hingga ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Kasus dugaan penipuan ini sendiri bermula dari laporan PS, seorang purnawirawan Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres di Kota Bengkulu. PS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar akibat investasi fiktif yang dijanjikan oleh oknum tertentu.

Hingga kini, identitas terlapor belum diungkap secara resmi oleh penyidik karena proses masih dalam tahap pemberkasan. Kejaksaan berharap agar penyidik bisa segera melengkapi kekurangan berkas agar perkara ini segera dilimpahkan dan dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau publik mengingat besarnya nilai kerugian dan keterlibatan sosok mantan pejabat kepolisian.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025