Kapolres BS Memberhentikan Salah Satu Anggotanya

Bengkulu Selatan,Coverpublik.com – Kapolres Bengkulu Selatan (BS) memberhentikan tidak dengan hormat salah satu anggotanya dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia, yakni Brigpol Aziz Hermanto.

Upacara PTDH Brigpol Aziz Hermanto dengan Nrp. 79110145 itu bertindak sebagai inspektur upacara yakni Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH.SIK.MH, berlangsung di lapangan Upacara Mapolres Bengkulu Selatan, Senin (21/03/2022) pagi.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggota kepolisian Polres BS ini berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Nomor : KEP / 78 / II / 2022 Tanggal 22 Februari 2022.

Pada upacara tersebut Kapolres menyampaikan, bahwa dirinya merasa berat untuk melaksanakan upacara pemberhentian salah seorang anggotanya itu. Namun karena ini adalah perintah yang harus dilaksanakan, tutur Kapolres

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya,” ucap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda T Tampubolon.

Namun sampai Kapolres, sebelumnya pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum menetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada saudara Aziz Hermanto. Seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Akan tetapi sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota POLRI, tegasnya.

Juda menekankan kepada seluruh Personel Polres Bengkulu Selatan agar terus meningkatkan kinerja, iman dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan, serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap tercela, arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat,” demikian Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda T Tampubolon.

Pelaksanaan Upacara PTDH berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19.