Bengkulu,Coverpublik.com – Polemik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 kiana memanas. Pro dan Kontra mulai memecah belah kehidupan pers di Bengkulu.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Asosiasi Media Bengkulu Online (AMBO) berpendapat, seharusnya lembaga yang menaungi perusahaan media dan wartawan memikirkan hidup dan kehidupan pers dan wartawan.
“Seharusnya tidak terkesan terpecah-pecah ada pro dan ada kontra. Organisasi yang menaungi Pers dan Wartawan seharusnya memikirkan hidup dan kehidupan Pers dan Wartawan. Tinggal bagaiman kita bisa memikirkan solusi yang solutif, kepentingan seluruh pers dan wartawan di Bengkulu terakomodir dan Pemerintah juga berjalan,”. Kata Ketua Ambo, Aurego Jaya. (20/03/22).
Selanjutnya soal Pergub Nomor 31 Tahun 2021 ia juga mengatakan kita sama-sama pelajari Pergub tersebut.
“Pergub Nomor 31 Tahun 2021 telah diundangkan pada Tanggal 01 Oktober 2021. Artinya, sejak tanggal itu Pergub ini telah harus diterapkan. Sementara, sejak diundangkannya Pergub tersebut belum ada sosialisasi dari Pemerintah. Dalam artian secara tiba-tiba diberlakukan. Akibatnya, Pada bulan Oktober, November dan Desember 2021 lalu masih banyak yang melakukan pencairan anggaran publikasi. Tentu hal ini mengangkangi Pergub yang telah di berlakukan, dan akan berakibat temuan Audit BPK,”. Jelasnya.
Kemudian Aurego juga mengatakan memang betul Pemerintah Daerah punya hak untuk mengatur rumahnya sendiri. Pergub itu tidak tertulis mengatur media tetapi mengatur jajaran pemerintah.
“Konsepnya sudah benar, tetapi dampaknya adalah membunuh ratusan lapangan pekerjaan khusus nya di bidang media massa dan menguntungkan perusahaan media penguasa. Anggaran publikasi yang dikelolah pemerintah itu uang rakyat, tegaknya pers adalah kedaulatan rakyat. Itu artinya, semua perusahaan media yang berbadan hukum berhak mendapatkan hak yang sama. Oleh itu mari kepada semua pihak, kita duduk satu meja, agar polemik ini segera berakhir,”. Tutup Aurego.