Kedapatan Bawa Sabu, warga Desa Pagar Dewa Ditangkap Polres BS

BB 1 paket Narkotika jenis Sabu

CoverPublik.com » Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu (BS) berhasil menciduk seorang pria berinisial De (36) warga Desa Pagar Dewa, Kota Manna Bengkulu Selatan.

De dibekuk Minggu 21 April 2024 sekira pukul 22:05 WIB saat sedang berada di kandang ayam Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan ( BS ). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik bening.

Setelah itu, De digiring ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres BS, AKBP Flirentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi membenarkan jika anggota Satresnarkoba Polres BS menangkap seeorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikatakannya sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres BS mendapat informasi ada penyalahgunaan narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut, Lalu personil melakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres BS, IPTU Sukamto SH MSi langsung mendatangi lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penggeladahan, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu satu paket dan hal itu diakui oleh De sebagai miliknya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar Sarmadi hari ini. (25/04/24).

Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan, Polres Bengkulu Selatan dan jajarannya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pengguna Narkoba dan juga melakukan sosialisasi pencegahannya.

Untuk Tersangka De (36 thn ) warga Desa Pagar Dewa, Kota Manna Bengkulu Selatan akan kita jerat dengan pasal 112 (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 ( delapan ratus) juta dan paling banyak Rp.8 milyar rupiah. (Hms/Ads)