Bengkulu, CoverPublik.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal dua perusahaan batu bara di Bengkulu Tengah mencapai Rp 300 miliar. Dua perusahaan tersebut adalah PT. Ratu Samban Mining (RSM) dan PT. Tunas Bara Jaya (TBR), yang keduanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, saat penyitaan aset tambang milik PT. RSM di dua lokasi di Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/2025).
“Sudah keluar hasil perhitungan kerugian negara, jumlahnya mencapai Rp 300 miliar. Nilai ini mencakup kerusakan lingkungan dan vegetasi yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang yang menyalahgunakan kewenangan,” ujar Danang kepada wartawan.
Meski belum merinci secara terbuka bentuk pelanggaran, Danang menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua perusahaan itu menjadi dasar utama penyidikan.
“Untuk teknis pelanggaran, akan kami uraikan saat perkara naik ke tahap berikutnya. Tapi bisa saya katakan, ini terkait eksplorasi di luar IUP, bahkan memasuki kawasan lindung,” tegasnya.
Sejumlah informasi yang diperoleh dari internal kejaksaan menguatkan dugaan bahwa kedua perusahaan melakukan aktivitas tambang di luar wilayah yang diizinkan, termasuk dalam area yang dilindungi oleh undang-undang lingkungan.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan di Kota Bengkulu dan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Komisaris PT. Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, dan Direktur Julius Shoh. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa pejabat pemerintah yang diduga mengetahui aktivitas tambang tersebut.
Langkah penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mendalami aliran kerugian negara. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










