
BENGKULU, CoverPublik.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Kota Bengkulu berupa tanah dan bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall pada Rabu kemaren (21/5).
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset daerah yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.
Aset yang disita mencakup lahan seluas 15.662 meter persegi yang terletak di kawasan strategis pusat Kota Bengkulu. Proses penyitaan berlangsung secara profesional dan tertib, disaksikan langsung oleh aparat berwenang, serta mendapat pengamanan ketat dari empat anggota TNI yang berasal dari Polisi Militer Korem 041/Garuda Emas.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Ia menegaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
“Penyitaan ini adalah bentuk komitmen Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil penyelidikan sebelumnya. Ada dugaan kuat bahwa pengelolaan aset ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar Suwarsono dalam keterangannya kepada awak media.
Selain itu, pihak Kejati Bengkulu memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Langkah penyitaan ini juga diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari kalangan pemerintah daerah maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan aset ini,” tambah Suwarsono.
Kejati Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan Kejati belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dipastikan bahwa semua perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025