Kemendagri Dorong Penyederhanaan Perizinan Usaha di Daerah

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir . Foto: (Dok.Puspen Kemendagri)

Jakarta, CoverPublik.com  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong penyederhanaan proses perizinan berusaha di daerah, khususnya dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Langkah ini dilakukan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025), menyatakan bahwa Kemendagri telah menyusun jadwal percepatan perizinan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, lambannya proses perizinan sering menjadi kendala dalam mendorong investasi dan pembangunan di berbagai daerah.

“Selain itu, kami juga terus melakukan koordinasi antara pusat dan daerah dalam hal penyelenggaraan pelayanan perizinan,” ujarnya saat menerima audiensi peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Tahun 2025 Lemhannas RI, di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A, Lantai 1, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tomsi menambahkan bahwa Kemendagri tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) perizinan agar proses pelayanan menjadi cepat, murah, dan transparan. Pihaknya juga aktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keluhan terhadap layanan perizinan yang dianggap lambat atau berbelit.

Salah satu upaya yang terus digalakkan adalah optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP). Ia menilai sejumlah daerah telah berhasil dalam mengelola pelayanan perizinan melalui MPP dengan sistem satu atap. Bahkan, Kemendagri mengapresiasi kinerja MPP melalui mekanisme penilaian dan perlombaan antardaerah.

“Melalui MPP, proses perizinan lebih terintegrasi dan efisien. Kita terus dorong agar semua daerah bisa mencapai standar layanan yang serupa,” katanya.

Tomsi juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem perizinan. Ia menyoroti beberapa layanan daring (online) yang masih belum optimal dan justru menyulitkan masyarakat karena prosesnya berputar-putar dan akhirnya tetap memerlukan kunjungan langsung ke kantor layanan.

“Kalau diklaim online, tapi tetap harus datang ke kantor, itu bukan online namanya,” tegasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Kelompok Peserta P3N XXV Lemhannas RI, Simon Saimima, bersama anggota kelompok lainnya yang menyampaikan masukan dan apresiasi atas langkah-langkah penyederhanaan perizinan yang dilakukan Kemendagri.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025