BGN Nilai Aplikasi Jaga Desa Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, CoverPublik.com – Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menilai program digitalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) mampu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan menyampaikan, aplikasi yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu dapat meningkatkan keseriusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan program MBG.

“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini menambah pengawasan, sehingga seluruh mitra dan SPPG akan semakin serius mengelola program makan bergizi, lebih berkualitas, dan akuntabel,” ujar Dadan usai menghadiri Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4) malam.

Menurut dia, aplikasi Jaga Desa relevan dengan implementasi MBG karena memungkinkan pemantauan berbagai aspek pembangunan desa secara digital, termasuk penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara.

Ia mengungkapkan, sekitar 93 persen anggaran BGN untuk program MBG disalurkan ke rekening virtual (virtual account) SPPG di seluruh Indonesia yang mayoritas berada di wilayah desa.

“Dengan kerja sama BGN dan Kejaksaan Agung, pengawasan pemanfaatan dana di virtual account setiap SPPG akan semakin intens,” katanya.

Dadan menambahkan, aplikasi Jaga Desa kini telah menjangkau hampir seluruh desa di Indonesia. Ke depan, jumlah SPPG yang terdaftar diproyeksikan terus meningkat sehingga pengelolaan dana program MBG semakin transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan, pengawasan program MBG dilakukan secara berlapis, mulai dari internal BGN, inspektorat, partisipasi masyarakat, hingga lembaga pengawasan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kejaksaan Agung.

Selain pengelolaan anggaran, pengawasan juga mencakup kualitas menu makanan. Setiap SPPG diwajibkan mengunggah menu harian beserta informasi angka kecukupan gizi dan biaya.

“Ke depan, penerima manfaat juga akan diberikan ruang umpan balik terkait layanan, baik dari sisi ketepatan waktu maupun kualitas menu,” ujar Dadan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital yang dikembangkan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa.

“Program ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk mengawal pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” kata Burhanuddin.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik serta mencegah praktik korupsi di tingkat desa.