
Jakarta, CoverPublik.com – Dalam upaya mewujudkan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai alat ukur nasional untuk mengevaluasi capaian akademik siswa di seluruh Indonesia. Regulasi ini diundangkan pada 3 Juni 2025 dan dikelola langsung oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
TKA dirancang untuk menjamin bahwa semua siswa—baik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal—mendapatkan kesempatan yang setara dalam proses penilaian akademik secara objektif dan terstandar.
“TKA adalah bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hak belajar setiap anak Indonesia diakui secara adil, apa pun latar belakang pendidikannya,” tegas Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (8/6/2025).
TKA tidak hanya berfungsi sebagai ujian akhir, tetapi juga menjadi alat strategis dalam mendukung kebijakan pendidikan nasional. Beberapa fungsi utamanya mencakup: dasar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi pada jenjang SMP, SMA, dan SMK; pertimbangan seleksi perguruan tinggi jalur prestasi nasional; penyetaraan hasil belajar dari jalur pendidikan nonformal dan informal; referensi seleksi akademik lainnya yang sah; serta sebagai instrumen pemantauan mutu pendidikan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah.
Hasil TKA akan diberikan dalam bentuk nilai, kategori capaian nasional, serta sertifikat resmi bagi peserta dari jalur pendidikan formal dan nonformal. Sertifikasi ini menjadi pengakuan atas kompetensi akademik siswa dari berbagai latar belakang pendidikan.
Pada tahun 2025, TKA mulai diterapkan untuk siswa kelas 12 SMA/MA dan siswa tingkat akhir SMK/MAK. Sementara implementasi untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan dimulai pada tahun 2026, guna memastikan kesiapan teknis dan kualitas pelaksanaan.
Yang menarik, TKA juga terbuka bagi peserta didik dari program Paket C (nonformal) maupun jalur informal, sehingga memperkuat prinsip inklusivitas dalam dunia pendidikan nasional.
Masyarakat dapat mengakses lengkap isi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 melalui laman resmi JDIH Kemendikdasmen: jdih.kemendikdasmen.go.id.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa evaluasi akademik kini menjadi pilar penting dalam strategi membangun pendidikan yang adil, objektif, dan berkelanjutan di Indonesia.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025