Kemkomdigi Blokir Enam Grup Facebook Bermuatan Konten Meresahkan demi Lindungi Anak

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Dok Humas Kemkomdigi

Jakarta, CoverPublik.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memblokir enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari paparan konten digital yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi langsung dengan Meta selaku penyedia platform. Menurutnya, isi dari grup tersebut tergolong pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk memutus akses grup komunitas yang memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, terutama anak di bawah umur. Ini jelas melanggar norma dan membahayakan masa depan generasi muda,” ujar Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Ia mengapresiasi langkah cepat Meta yang segera menindaklanjuti permintaan dari pemerintah Indonesia. Kolaborasi ini dianggap sebagai bukti bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Tindakan tegas ini juga merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk secara aktif melindungi anak dari konten berbahaya dan menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat.

“Peran platform digital dalam memoderasi konten sangat krusial. Kami tidak akan ragu bertindak jika ada pelanggaran terhadap hak anak,” tegas Alexander.

Kemkomdigi juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital menyimpang dan meningkatkan sinergi lintas sektor, demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih dan berpihak pada kepentingan anak.

Alexander menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan konten digital. “Laporkan setiap konten negatif melalui kanal aduankonten.id. Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga ruang digital yang aman dan bermartabat,” pungkasnya.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025