170 WNA Terjaring di Jadetabek karena Langgar Administrasi Keimigrasian

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti pelanggaran izin tinggal, sponsor fiktir dan investor fiktif. Foto: Dok/ANTARA/Reno Esnir/agr

Jakarta, CoverPublik.com  – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjaring sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Wira Waspada yang dilaksanakan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Para WNA tersebut ditindak karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, seperti melebihi izin tinggal (overstay), menggunakan sponsor fiktif, dan visa investor tanpa investasi yang nyata.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya pada Sabtu (17/5/2025), menyatakan bahwa operasi dilakukan selama tiga hari, yakni pada 14–16 Mei 2025, dan melibatkan 10 kantor imigrasi di 28 lokasi berbeda. Sasaran utama operasi ini adalah apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan yang kerap menjadi tempat tinggal dan aktivitas WNA.

“Sebagian dari mereka melebihi masa izin tinggal, sementara yang lain memiliki visa investor yang masih aktif, namun tidak memiliki kegiatan investasi yang sebenarnya. Ini jelas pelanggaran, dan kami memberikan tindakan administratif keimigrasian,” tegas Yusman.

WNA yang terjaring berasal dari 27 negara, dengan jumlah terbesar berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). Sebagian besar tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau bukti keberadaan sponsor yang sah di Indonesia.

Para pelanggar diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal ini mengatur sanksi atas pelanggaran masa tinggal dan penyampaian data atau keterangan palsu dalam proses permohonan visa atau izin tinggal.

“Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran ini adalah pidana lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” ujar Yusman.

Rata-rata dari WNA tersebut telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.

Yusman menegaskan, tidak ada celah regulasi dalam penindakan ini. Semua tindakan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025