
Jakarta, CoverPublik.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan teknologi global, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4). Meta telah menjalani proses pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan mengikuti pemeriksaan pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, tim Kemkomdigi mengajukan sebanyak 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran, khususnya terkait kewajiban platform digital dalam melindungi pengguna.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Alexander di Jakarta.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah guna memastikan penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya terhadap perlindungan pengguna di ruang digital.
Kemkomdigi juga memastikan proses pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital.









