Komisi IV DPR Dorong Penegakan Hukum Pidana atas Perusakan Hutan

Jakarta, CoverPublik.com – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menegaskan empat perusahaan yang disegel pemerintah serta tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga menjadi penyebab banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera harus diproses hingga ke ranah pidana.

Daniel menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata, mengingat kerusakan hutan yang ditimbulkan telah berdampak langsung pada bencana ekologis dan kerugian besar bagi masyarakat.

“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” kata Daniel di Jakarta, Jumat.

Ia juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk membuka secara transparan identitas perusahaan dan pihak-pihak terkait yang telah disegel. Menurut dia, keterbukaan informasi penting agar publik mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya.

Daniel menegaskan penindakan hukum harus dilakukan tanpa memandang latar belakang pelaku. Negara, kata dia, wajib berpihak kepada rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan melindungi pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan.

Ia berharap pemerintah segera melanjutkan proses hukum secara menyeluruh, sekaligus memastikan upaya pemulihan kawasan hutan yang telah rusak. Daniel juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuatan modal.

“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika dibiarkan, bencana akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melakukan penindakan terhadap total 11 entitas usaha di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Empat perusahaan yang disegel yakni PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, serta PLTA BT/PT NSHE. Sementara tujuh pemegang hak atas tanah yang ditindak masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Dari jumlah tersebut, tiga PHAT yang terbaru ditindak adalah JAS, AR, dan RHS.