KPU Bengkulu Selatan Resmi Tetapkan Paslon Rifai–Yevri Sebagai Bupati Terpilih Periode 2025–2030

pasangan H. Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto akhirnya resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih Bengkulu Selatan periode 2025–2030.

Bengkulu Selatan, CoverPublik.com  – Setelah melalui proses panjang dan melewati berbagai tahapan, pasangan H. Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto akhirnya resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih Bengkulu Selatan periode 2025–2030.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Hotel Marina 2.

Dari pantauan di lapangan, rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, dan didampingi oleh seluruh Komisioner KPU. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Forkopimda Bengkulu Selatan, KPU Provinsi Bengkulu, Ketua dan Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, perwakilan partai politik, paslon terpilih, serta tamu undangan lainnya.

Komisioner KPU Bengkulu Selatan Divisi Teknis, Gusman Heriyadi, membenarkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah semua proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai, termasuk perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya, benar. Hari ini kita telah resmi menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Bengkulu Selatan melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Hotel Marina 2,” ujar Gusman.

Gusman menjelaskan bahwa penetapan ini baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan resmi dari MK yang menolak gugatan hasil Pilkada Bengkulu Selatan. Putusan sela tersebut dibacakan pada Senin, 26 Mei 2025.

“Penetapan dilakukan setelah proses sengketa di Mahkamah Konstitusi berakhir. MK telah menolak gugatan dari paslon 02, sehingga tidak ada lagi halangan hukum untuk menetapkan paslon terpilih,” tambahnya.

Setelah penetapan dilakukan oleh KPU, tahapan selanjutnya adalah penyampaian hasil rapat pleno tersebut ke DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan penetapan ini, Rifai–Yevri tinggal menunggu waktu untuk resmi dilantik dan menjalankan amanah sebagai pemimpin daerah selama lima tahun ke depan. Harapan besar masyarakat Bengkulu Selatan kini tertuju pada kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan dan kemajuan daerah.

Pewarta: Agusian
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025