Coverpublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah mengumumkan bahwa pembayaran honor untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilakukan paling lambat akhir Februari.
Hal ini dikarenakan saat ini seluruh anggota KPPS di Kota Bengkulu masih dalam proses administrasi untuk menerima pembayaran honor di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami ingin memastikan bahwa saat ini anggota KPPS sedang dalam proses administrasi untuk pembayaran honor, dan kami menargetkan semuanya akan selesai pada akhir Februari 2024,” ujar Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad.
Rayendra menjelaskan bahwa pencairan honor KPPS di Kota Bengkulu akan selesai sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/MK.02/MK/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
Selain itu, untuk honor ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta. Hal ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) dari Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 647/MK.02/2022 yang termasuk dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang honor KPPS Pemilu 2024.
“Kami menghimbau kepada para KPPS di Kota Bengkulu untuk bersabar karena pembayaran honor masih dalam proses administrasi,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu telah melantik 6.895 anggota KPPS sebagai langkah penting dalam persiapan menuju proses demokrasi yang adil dan transparan di Kota Bengkulu. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menjelaskan bahwa dari 6.895 anggota KPPS, mereka akan bertugas di 985 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 67 kelurahan di Kota Bengkulu. Setiap TPS akan ditugaskan tujuh anggota KPPS.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










