Coverpublik.com – Ditlantas Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya, mengingat potensi bahaya bagi pengendara dan orang lain yang melintas.
“Sepeda motor listrik seringkali melaju dengan kecepatan yang mirip dengan sepeda motor biasa, namun seringkali pengendara lupa untuk mematuhi kewajiban seperti mengenakan helm dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkap Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno.
Himbauan tersebut diberikan karena belum ada area jalan khusus sepeda motor listrik di Provinsi Bengkulu, sehingga penggunaannya di jalan raya umum dihindari.
“Pengguna sepeda motor listrik diharapkan untuk tidak melintas di jalan umum, hanya boleh digunakan di komplek perumahan, dan diupayakan untuk tidak menggunakan di jalan umum,” tambah Joko.
Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang benar terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak, untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Anggota kepolisian siap memberikan sanksi tilang sesuai aturan bagi pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan di kawasan yang tidak seharusnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










