Rejang Lebong – MD (51) warga Kecamatan Curup Timur, ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini diungkapkan Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu dalam Press Conference, Minggu malam (22/11/21).
Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., penangkapan kepada tersangka berawal informasi yang didapatkan oleh Satresnarkoba Polres RL terkait peredaran narkoba di wilayah Polres Kepahiang.
“Setelah diselidiki akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dengan inisial MD, disebuah rumah yang beralamat di kelurahan karang Anyar kecamatan Curup Timur Rejang Lebong,” ungkap Kapolres.
Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi penangkapan, ditemukan sabu dibawah kasur sebanyak satu paket sedang, empat paket kecil, satu buah alat hisap (bonk), dua buah korek api gas serta satu unit hp merk Realme putih gold.
Tersangka MD terjerat Pasal 112 UU no. 35 Tahun 2009 ancaman pidana maksimal empat tahun penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 juta maksimal Rp. 8 milyar.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta untuk saat ini petugas juga melakukan pengembangan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (Tb)