Lima Mantan Anggota DPRD Kepahiang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana SPPD

Lima mantan anggota DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu saat digelandang ke mobil tahanan, Rabu (16/7/2025) sore. (Foto Dok. TribunBengkulu.com)

Kepahiang, CoverPublik.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD tahun 2021 hingga 2023.

Kelima tersangka yakni R.M. Johandra, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan administrasi terkait perjalanan dinas fiktif yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kelima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Curup untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan usai penetapan tersangka dalam kasus anggaran keuangan Sekretariat DPRD,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, di Bengkulu, Rabu (16/7/2025).

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang dilakukan Kejari Kepahiang. Kepala Seksi Pidsus Febrianto Ali Akbar menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya manipulasi dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan bukti pendukung fiktif.

“Para tersangka membuat dan menggunakan dokumen tidak sah untuk pencairan dana perjalanan dinas. Ini merupakan bagian dari dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkap Febrianto.

Sebelumnya, pada Mei 2024, Kejari juga menetapkan tiga tersangka dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, masing-masing RI selaku pengguna anggaran, YI selaku bendahara pengeluaran tahun 2021, dan DR yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran tahun 2022–2023.

Perkiraan sementara kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp12 miliar. Namun, Kejari masih menunggu perhitungan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari nilai itu, sekitar Rp2 miliar telah dikembalikan melalui Inspektorat.

“Jumlah kerugian negara bisa berubah tergantung hasil audit BPKP. Saat ini masih bersifat estimasi,” ujar Febrianto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Yulisman
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025