Mahasiswa BS Diamankan Polisi Lantaran Edarkan Obat Batuk Jenis Samcodin

Terduga pelaku berhasil ditangkap

Bengkulu Selatan,Coverpublik.com – Lantaran edarkan obat batuk jenis samcodin tanpa kewenangan dan keahlian, seorang oknum mahasiswa berinisial MAL ( 23 ) warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolono melalui Kasat Resnarkoba Edi Hermanto Purba, Jumat (04/03/22 ) mengungkapkan,terduga pelaku MAL ditangkap pihaknya berdasarkan LP Nomor: LP/A/12/III/2022/POLSEK KOTA MANNA yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Terduga pelaku kami tangkap di Jalan Iskandar Backsir Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Kamis sekira pukul 23.00 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres BS menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari kamis Tanggal 03 Maret 2022, Sekira Pukul 20.30 Wib Anggota SPKT RU I Polsek kota Manna sedang melaksanakan patroli, saat di Jl. Gerak Alam Kota Manna mendapati seorang laki-laki yang diketahui berinisial FZ sedang duduk di atas Plat Decker tepi jalan.

Kemudian Anggota menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan didapati 6 keping/60 butir Tablet SAMCODIN yang berada di Jok sepeda motor Honda Beat warna Hitam list Merah Nopol B 4861 SML, selanjutnya tersangka yang mengaku bernama FZ dan dari hasil interogasi diketahui bahwa pil samcodin yang dimilikinya diketahui berasal dari tersangka MAL.

Sekira pukul 23.00 wib setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna dibantu Sat Resnarkoba dipimpin Kapolsek Kota Manna melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap penjual Pil Samcodin yaitu MAL dijalan Iskandar backsir desa batu lambang Kec.Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan, dan didapati 14 keping /140 butir Samcodin dan uang hasil penjualan samcodin sebesar Rp.217.000 dikamarnya.

“Terduga pelaku kami jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kasat mengatakan, saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Manna untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami imbau tidak ada lagi yang mengedarkan pil samcodin ini, jika masih kedapatan ada yang mengedarkan akan langsung kami tangkap,” tegas Kasat.