Jakarta – Notaris Ina Rosiana salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah Aktris Nirina Zubir di tangkap paksa Polisi Polda Metro Jaya di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan setelah mangkir dua kali dari panggilan polisi.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dalam konferensi pers mengatakan penangkapan dilakukan malam Selasa (23/11/21) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam kasus ini keluarga Nirina Zubir menderita kerugian senilai 17 Miliar rupiah, dan lima orang telah resmi dijadikan tersangka pemalsuan dokumen kepemilikan tanah tersebut.
Mereka adalah mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Endrianto, Farida,dan dua orang notaris (PPATK) Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.
Saat ini Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Notaris Ina Rosiana saat ini menjalani pemeriksaan, sedangkan notaris Edwin Ridwan masih dalam pengejaran polisi karena tidak berada di kediamannya.
Seperti yang kita ketahui, dalam kasus ini para notaris dan PPAT tersebut bekerja sama dengan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita beserta suaminya Edrianto, yang dengan teganya membalikkan kepemilikan aset keluarga Nirina Zubir, dengan memanipulasi mendiang ibu Nirina yang kala itu memang sudah tua dan tidak kuat lagi ingatannya.
Total ada 6 surat tanah yang dialih kuasakan oleh asisten rumah tangga tersebut, padahal Riri Khasmita bekerja menjaga ibu Nirina sejak tahun 2009.
Dilain waktu sebelumnya, Nirina Zubir menceritakan mendiang ibunya sudah 2 tahun yang lalu meninggal dengan tidak tenang karena mafia tanah ini.
“Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada, tapi pada ke mana ya ?!’,” cerita Nirina Zubir seraya menangis. (Ds)