Coverpublik.com – Pemerintah Kota Bengkulu berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mereka berencana untuk memasang 75 alat perekam pajak atau tapping box yang akan dibiayai dari dana APBD.
Tapping box adalah alat yang digunakan di restoran atau tempat usaha lainnya yang wajib membayar pajak. Alat ini berfungsi untuk merekam catatan transaksi dan membandingkannya dengan jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Alat ini berbentuk box berwarna hitam dan ditempatkan di kasir setiap objek pajak seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan di Kota Bengkulu. Menurut Kepala Bapenda, Eddyson, alat ini akan dipasang pada Maret 2024 di berbagai tempat usaha.
Dengan pemasangan ini, diharapkan semua kegiatan perekonomian dapat tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini akan mencegah wajib pajak untuk mengelabui jumlah pendapatannya dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Namun, saat dilakukan peninjauan di lapangan, pihak Bapenda menemukan beberapa tempat usaha yang telah dipasang alat perekam pajak melakukan kecurangan. Mereka mematikan tapping box saat ada banyak pengunjung, sehingga pendapatan yang seharusnya tercatat tidak terlihat.
Pemasangan alat perekam pajak ini dilakukan atas arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meningkatkan efektivitas pajak daerah. Dengan adanya alat ini, setiap pendapatan yang diterima oleh tempat usaha bisa tercatat secara real time dan transparan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










