Coverpublik.com – Mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Rejang Lebong (SA), dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan oleh Majelis Hakim Fauzi Isra di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (17/1/2024). Vonis tersebut dijatuhkan setelah SA terbukti melakukan tindakan merugikan negara sebesar Rp578 juta.
Dalam sidang pembacaan putusan, terungkap bahwa SA menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2020. Atas perbuatannya, ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, serta harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp560 juta.
Majelis Hakim Fauzi menyatakan bahwa terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan uang kerugian negara dan perbuatan yang dilakukannya menyebabkan kerugian yang besar. Hal ini juga bukan yang pertama kali terjadi, sehingga putusan yang dijatuhkan terhadap SA lebih berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Aby Pujangga, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan lagi putusan dari majelis hakim karena dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya. Aby juga menambahkan bahwa perbuatan SA sudah berulang kali, dan uang yang diduga hasil korupsi tersebut digunakan untuk berbagai hal seperti judi, berfoya-foya, dan menghambur-hamburkan uang untuk wanita.
Sementara itu, Kuasa Hukum SA, Endah Rahayu Ningsih, menyatakan bahwa pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan ini. Namun, hingga saat ini uang kerugian negara yang harus dikembalikan oleh SA belum juga dibayarkan sebesar Rp578 juta.
Dengan vonis ini, SA harus menerima konsekuensi dari perbuatannya yang merugikan negara dan juga masyarakat.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










