Pemdes Dusun Tengah Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp613 Juta, Inspektorat Seluma Serahkan ke APH

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, M.Si, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGRE. Foto: Dok/RB

Seluma, CoverPublik.com  – Dua pekan setelah hasil audit kerugian negara diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Seluma belum menerima laporan pengembalian dana dari Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi.

Jumlah kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024 tersebut mencapai Rp613.418.185.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, M.Si, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGRE menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan atau kejelasan dari pihak desa mengenai pengembalian dana hasil temuan audit. Ia menegaskan bahwa hasil audit telah dilimpahkan ke Polres Seluma sejak dua minggu lalu.

“Belum, kami belum mendapatkan laporan dari pemerintah desa. Kurang lebih sudah dua pekan sejak hasil audit dilimpahkan ke APH,” ujar Marah Halim, Selasa (10/6/2025).

Meski begitu, Inspektorat masih memberikan kesempatan kepada Pemdes Dusun Tengah untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang diselewengkan. Sesuai ketentuan, desa diberikan waktu maksimal 60 hari kalender untuk melakukan pengembalian sejak hasil audit diterbitkan.

“Batas waktunya adalah 60 hari. Kami masih melihat apakah ada itikad baik dari pihak desa. Jika sampai batas waktu itu tidak ada pengembalian, maka proses hukum akan dilanjutkan,” tegasnya.

Audit yang dilakukan Inspektorat mencakup aspek pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh. Hasil audit menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan, termasuk pelaksanaan proyek fisik, pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), dan pelaporan serta penyetoran pajak desa.

“Temuan kami mencakup kegiatan fisik, Silpa, dan pajak yang belum disetorkan. Ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam tata kelola dana desa,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, hasil audit telah resmi diserahkan ke Polres Seluma. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Inspektorat dalam memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

“Kami sudah serahkan hasil audit ke Polres Seluma dan berharap proses hukum segera berjalan. Ini penting agar ada efek jera dan peningkatan kesadaran tata kelola keuangan desa,” tambah Marah Halim.

Masyarakat Dusun Tengah kini menanti langkah konkret dari APH dalam menindaklanjuti kasus ini. Publik berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka agar kepercayaan terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh desa di Kabupaten Seluma untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana negara.

Pewarta: Agusian
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025