Pemenang yang Dikalahakan, Itulah yang Terjadi Lelang di Dinkes Mukomuko

Ilustrasi Lelang Dok Net
Ilustrasi Lelang Dok Net

Covepublik.com – Ibarat makan nasi sudah saya kunyah 33 kali, tinggal ditelan tapi tiba-tiba ditarik kembali padahal itu jelas-jelas nasi halal yang saya dapat dari hasil keringat sendiri. Saya tidak tahu siapa yang narik yang pasti itu kekuatan besar” demikian kata Muslim diakhir ceritanya kepada teman-teman wartawan malam itu, Kamis, (28/07/2022) dini hari.

Muslim adalah Direktur CV. Rajawali Muda Mandiri (RMM), perusahannya merupakan peserta lelang paket proyek Renovasi-Penambahan Ruang Persalinan Puskesmas Pondok Suguh di Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. RMM telah mengikuti tahapan lelang secara komprehensif dari awal hingga ditetapkan sebagai pemenang. Terakhir perusahaan yang berpengalaman di bidang konstruksi ini telah menerima SPPBJ sebelum akhirnya dicabut kembali.

Pembatalan sepihak inilah yang kemudian menjadi ganjalan bagi Muslim. Bukan hanya disebut Muslim melanggar hukum tapi lebih dari itu Ia merasa dihina dan dilecehkan karena seolah-olah dianggap kontraktor kacangan yang baru coba-coba cari kerjaan. Secara pribadi Muslim meyayangkan sikap para pihak yang seolah-olah membuat skenario ingin menggugurkan perusahaanya.

Diutarakan Muslim, RMM memiliki protofolio yang sangat baik dalam setiap kali mengerjakan proyek. Ia bahkan tak segan usai mengerjakan proyek minta mempublikasikan hasil karyanya di media sosial bahkan di media massa yang biasanya jarang dilakukan kontraktor lain. Kebanyakan kontraktor mala sembunyi-sembunyi kalau ada diliput media. Takut hasil kerja mereka diketahui publik.

Selain itu, Muslim memang memiliki kompetensi di bidang konstruksi. Ia hampir 8 tahun mendedikasikan diri di perusahaan bonafide milik negara, PT. Waskita Karya sebelum akhirnya memutuskan mendirikan perusahaan sendiri. Muslim mengawali cerita bagaimana proses persekongkolan itu terjadi yang kemudian Ia sebut sebagai skandal.

8 Juni 2022, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mukomuko melalui LPSE membuat pengumuman lelang pacakualifikasi paket proyek “Belanja Modal Renovasi-Penambahan Ruang Persalinan Puskesmas Pondok Suguh” dengan kode tender 3500348. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu dipatok  Rp. 1.597.986.000,00 dengan biaya dari APBD Kabupaten Mukomuko 2022. Terdapat 33 perusahaan yang ikut tender namun, hanya 4 perusahaan yang sampai pada tahapan penawaran harga; CV. Rajawali Muda Mandiri Rp 1.365.005.000,00, CV. Fajar Bhakti Rp 1.371.443.000,00, CV. De Joan Pratama Rp 1.394.321.543,58, dan CV. Raflesia Jaya Abadi Rp 1.580.265.000,00.

Hasil evaluasi panitia lelang kemudian menetapkan CV. Rajawali Muda Mandiri sebagai pemenang. Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemilihan (LHP) UKPBJ Kabupaten Mukomuko dengan Nomor: 02/UKPBJ/B.6/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022. Sejalan dengan itu, nama CV. Rajawali Muda Mandiri juga tertulis di LPSE Kabupaten Mukomuko sebagai perusahaan pemenang. Tanggal 19 Juli 2022, LHP itu kemudian dilakukan review yang dihadiri PPK, PPTK, Tim Teknis dari Dinas PUPR, dan manajemen RMM.

Hasil review menyatakan RMM layak dan memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pemenang dan melanjutkan pada tahapan berikutnya. Secara hukum dan administratif hasil review itu kemudian ditandai dengan penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dengan Nomor: 442-47/D.6/PPK/VII/2022 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

“Surat itu ditandatangani dihadapan saya, PPK sempat berucap tidak ada kendala lagi clear semua terpenuhi. Usai tanda tangan surat itu langsung diserahkan dan kami bahkan sempat bersalaman” kata Muslim

Muslim mengaku gembira karena surat tersebut merupakan bukti otentik perusahannya sebagai pemenang tender. Kebanyakan kontraktor lanjut Muslim, sudah bisa menjadikan SPPBJ untuk dijadikan jaminan seperti pinjam modal, saking berharganya surat yang biasa disebut gunning di kalangan kontraktor itu.

“Kalau perusahaan kami alhamdulilah belum pernah menggadikan gunning untuk pinjam sana-sini. Insyallah modal kami masih cukup tapi maksud saya SPPBJ itu bukti hukum bagi kalangan kontraktor sebagai pemenang lelang” tutur Muslim

Ternyata kegembiraan Muslim pupus, SPPBJ atas nama RMM yang ia terima menjadi awal kecurigaan dirinya bakal diperlakukan diskriminatif atau dicurangi. Hal itu terjadi saat dirinya menerima undangan mendadak pada pada hari itu juga (19 Juli pukul 17.00 WIB) untuk dilakukan rapat pra kontrak pada besoknya Tanggal 20 Juli 2022.

Undangan pra kontrak itu kemudian dihadiri Muslim namun dalam rapat itu pihak RJM seolah-olah dicarikan kesalahan. Salah satunya agar menghadirkan tim teknis yang dicantumkan dalam dokumen penawaran sesegera mungkin.

“Dalam rapat itu saya mengajukan kelonggaran karena baru menerima undangan sore pukul 17.00 WIB tapi diminta untuk menghadirkan tim teknis pada besoknya pulu 09.00 WIB. Saya saat itu masih posisi di Mukomuko sedangkan personel teknis saya berada di Kota Bengkulu. Atas pertimbangan jarak saya minta kelonggaran waktu minimal 1 hari sesuai aturan yang tertuang dalam dokumen lelang tapi permintaan saya diabaikan hingga dibatalkan sebagai pemenang” jelas Muslim

Saat itu juga Muslim diserahi surat pencabutan SPPBJ oleh PPK melalui surat Nomor: 442-47/D.6/PPK/VII/2022. Perusahaan Muslim dinyatakan batal sebagai pemenang lelang dan pihak PPK langsung menunjuk CV. Raflesia Jaya Abadi sebagai pemenang.

“Ya kalau sekiranya mau adil kalaupun kami dibatalkan masih ada pemenang urutan kedua dan ketiga tapi mereka langsung menunjuk pemenang urutan keempat, tentu ini menjadi pertanyaan” kata Muslim.

Ia kemudian menjelaskan, menghadirkan tim teknis dalam rapat pra kontrak bukan kebutuhan mutlak. Sifatnya alternatif apabila dipandang perlu karena tahapan menghadirkan personel teknis sudah dilalui saat proses lelang di UKPBJ. Pembatalan dan pencabutan SPPBJ hanya dapat dilakukan apabila perusahaan pemenang melakukan sesuatu tindakan fatal atau ketentuan force majure.

“Seperti anggaran yang tiba-tiba tidak tersedia seperti yang kami alami saat lelang di Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu. Waktu itu kami sudah menang lelang dan sudah terbit SPPBJ tiba-tiba datang wabah Covid-19 seluruh anggaran kemudian dilakukan recofusing. Para kontraktor dipanggil baik-baik oleh PPK untuk dibatalkan dan kami menerima dengan ikhlas” kata Muslim.

Lanjut Muslim rapat pra kontrak seharusnya tidak memutuskan pembatalan kontrak dengan alasan di luar ketentuan hukum. Seperti tertuang dalam dokumen lelang, menghadirkan tim teknis sifatnya tidak wajib. Kalaulah harus dihadirkan tetap merujuk pada aturan, pemenang dapat meminta kelonggaran dengan alasan yang objektif karena faktor jarak dan waktu.

“Kami merasa perlakukan ini sangat tidak adil dan karena kami tidak diberikan kesempatan untuk memenuhi hak-hak kami. Saya merasa proses ini jelas mengarah pada perlakuan diskrimintif, melanggar hukum, etika, dan sangat tidak bermartabat dan itu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus transparan, objektif, kepastian hukum dan bebas intervensi” kata Muslim

Kekesalan itu Ia sampaikan lantaran Ia mencium bau persekongkolan yang nyata karena usai SPPBJ dicabut ia sempat diajak ngobrol empat mata dengan Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko. Pada obrolan dalam ruang tertutup itu kepala dinas sempat menyampaikan hal-hal yang di luar mekaknisme lelang.

“Intinya saya diminta mundur dan menerima keputusan karena proyek itu sudah ada yang punya, siapa yang dimaksud pak kadis, mohon maaf tidak bisa saya sebut. Saya memahmai dari proses lelang hingga saya dibatalkan itu ada intervensi dan campur tangan pihak lain, itu sama saja dengan skandal dan jauh dari azas transparansi bahkan kental nuansa kolusi dan nepotisme” kata Muslim.

Muslim akan melakukan upaya hukum terkait perlakukan yang ia terima. “Ini bukan soal untung rugi tapi soal harkat dan martabat. Ini soal harga diri saya yang diperlakukan seolah-olah orang yang tidak mengerti apa-apa. Usai SPPBJ dicabut saya sudah melakukan berupaya menyampaikan sangahan ofline namun, tidak juga ditanggapi.

Saya akan daftarkan gugatan ke PTUN tinggal menunggu waktu saja dan saya pastikan melapor ke Polda Bengkulu. Saya tidak akan diam, bukan soal menang kalah tapi untuk kepentingan yang lebih besar agar proses tender seperti ini tidak terulang di masa depan baik bagi saya maupun teman-teman kontraktor lain” kata Muslim

Sementara terkait dugaan skandal lelang itu, tim liputan belum berhasil meminta konfirmasi dari pihak Dinkes Mukomuko. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo dan PPK proyek Erik belum memberikan tanggapan apapun.

Reporter: Tim