Jakarta, CoverPublik.com – Rencana pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025 resmi dibatalkan. Kebijakan ini sebelumnya diumumkan sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi nasional guna menjaga daya beli masyarakat selama masa libur pertengahan tahun. Namun, keterlambatan proses penganggaran membuat insentif tersebut urung dilaksanakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa waktu implementasi yang terbatas menjadi kendala utama. “Kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin lalu (2/6/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan bahwa diskon tarif listrik merupakan bagian dari enam stimulus nasional. Diskon ini ditujukan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga pelanggan listrik dengan daya maksimal 1.300 VA. Tujuannya adalah mendorong konsumsi rumah tangga guna mendukung pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini.
Namun, muncul ketidaksinkronan antarkementerian. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana diskon tarif listrik tersebut. “Saya belum tahu. Sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/5/2025).
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan menyangkut tarif listrik seharusnya dibahas lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan. Ia menyatakan baru akan menginstruksikan pelaksanaan kebijakan kepada PT PLN (Persero) jika sudah ada kesepakatan antarkementerian. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, turut menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima arahan resmi mengenai program ini. “Belum ada,” ujarnya singkat.
Senada, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan bahwa kementeriannya tidak pernah diundang atau diminta memberi masukan terhadap kebijakan ini. “Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum manapun yang membahas rencana diskon tarif listrik untuk periode Juni dan Juli 2025,” tegasnya, Minggu (8/6/2025).
Meski demikian, Dwi menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan kementerian atau lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menggagas maupun membatalkan kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa Kementerian ESDM siap memberi pandangan teknis jika diminta secara resmi, terutama terkait kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Setelah pembatalan, pemerintah memilih untuk merelokasi anggaran insentif listrik menjadi penebalan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ditingkatkan menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan bagi sekitar 17,3 juta pekerja berpenghasilan rendah serta 565.000 guru honorer.
Dari enam stimulus awal yang diumumkan, kini hanya lima yang akan dijalankan. Tiga di antaranya berupa subsidi transportasi, yaitu diskon tiket kereta api 30 persen, kapal laut 50 persen, dan pengurangan tarif tol sebesar 20 persen. Dua lainnya berupa bantuan sosial tambahan dan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk pekerja sektor padat karya.
Meski diskon tarif listrik batal, pemerintah berharap lima stimulus yang tersisa tetap dapat menjaga konsumsi domestik dan stabilitas ekonomi nasional di tengah libur panjang pertengahan tahun.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










