Pemerintah Minta Tidak Ada PHK Massal Usai Merger XL Axiata dan Smartfren

Menkomdigi Meutya Hafid dan Wamenkomdigi Nezar Patria (tengah kiri) dalam konferensi Pers pengesahan merger XL-Smartfren di kantor Kemkomdigi, Jakarta (Humas Komdigi)

Jakarta, CoverPublik.com  – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawan menyusul disahkannya aksi korporasi penggabungan antara PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk. Merger ketiga perusahaan tersebut melahirkan entitas baru bernama PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa merger ini disetujui pemerintah setelah dilakukan proses verifikasi menyeluruh. Persetujuan ini diberikan sebagai bagian dari strategi nasional dalam mempercepat transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kita harapkan merger ini menjadi jalan menuju penyehatan industri seluler nasional. Pelayanan harus semakin baik, efisien, inklusif, dan terjangkau. Dan yang paling penting, terhadap pegawai tidak boleh ada PHK. Ini adalah amanah dalam kerangka membangun ekosistem digital yang kokoh sebagaimana arahan Presiden,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Media Center Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Meutya juga menegaskan bahwa perusahaan hasil merger memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan internet yang cepat dan merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Komitmen perusahaan termasuk peningkatan kecepatan unduh sebesar 16 persen pada 2029 serta pembangunan 8.000 Base Transceiver Station (BTS) baru yang akan difokuskan di daerah-daerah dengan akses layanan terbatas.

Selain itu, pemerintah menuntut peningkatan akses layanan digital di lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.

“Kami tidak hanya memberikan persetujuan merger, tetapi juga meminta komitmen untuk memperluas dan meningkatkan kualitas layanan digital yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” tambah Meutya.

Menkomdigi juga mengingatkan agar selama masa transisi penggabungan, perusahaan tetap menjamin kualitas layanan tanpa gangguan. Pemerintah akan mengawasi ketat layanan terhadap lebih dari 95 juta pelanggan yang terdampak merger.

“Kami pastikan layanan tidak akan terganggu. Bahkan, tujuan utama kita adalah agar ke depan layanannya justru semakin baik,” tutup Meutya Hafid.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025