Pemerintah Salurkan Bantuan PIP 2025 untuk Siswa Kurang Mampu, Ini Nominal dan Cara Daftarnya

Bantuan PIP 2025 untuk Siswa Kurang Mampu, Ini Nominal dan Cara Daftarnya. Foto: Dok/poskota

CoverPublik.com  – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan merata, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan sekolah melalui pemberian bantuan berupa uang tunai. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, sepatu, dan keperluan pendidikan lainnya.

Namun demikian, tidak semua siswa otomatis memperoleh bantuan PIP 2025. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu dan terdaftar dalam data penerima yang dapat mencairkan bantuan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi siswa dan orang tua untuk melakukan pengecekan status penerima secara berkala.

Penyaluran Langsung ke Rekening Siswa

Dana PIP 2025 akan langsung disalurkan ke rekening bank atas nama siswa yang telah diaktivasi sebelumnya. Proses pencairan dilakukan melalui lembaga perbankan yang telah bekerja sama dengan Kemendikdasmen. Bagi siswa yang belum memiliki rekening atau belum mengaktifkan rekeningnya, pencairan tidak dapat dilakukan.

Untuk memastikan status penerima, masyarakat dapat mengecek nama siswa melalui laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id. Situs ini menyediakan informasi lengkap terkait daftar penerima, status pencairan, serta panduan pendaftaran.

Besaran Dana Sesuai Jenjang Pendidikan

Bantuan yang diberikan melalui PIP 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa, dengan rincian sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun

  • SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun

Cara Daftar Jika Belum Terdaftar

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima, pendaftaran dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing. Langkah pertama adalah menanyakan dokumen yang dibutuhkan kepada pihak sekolah, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diminta.

Setelah seluruh dokumen lengkap, siswa dapat menyerahkannya ke sekolah untuk didaftarkan ke sistem PIP. Pihak sekolah akan memproses data siswa dan mengusulkannya kepada Kemendikdasmen.

Dengan penyaluran PIP 2025 ini, diharapkan siswa dari keluarga prasejahtera tetap semangat menempuh pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025