Pemkab Bengkulu Utara Targetkan PAD Rp200 Juta dari Pajak Parkir Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi. (Foto: Istimewa)

Bengkulu Utara, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan pemungutan pajak parkir kendaraan bermotor dari berbagai sektor usaha, termasuk pertokoan modern, pasar ritel, serta perusahaan tambang dan perkebunan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Juli 2025 setelah enam bulan sebelumnya difokuskan pada pendataan dan sosialisasi.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, menegaskan penerapan pajak parkir tahun ini jauh lebih luas dibandingkan periode sebelumnya. “Pertokoan modern yang mengelola parkir wajib menyetorkan hasil pungutan sebagai pajak ke daerah sesuai ketetapan. Kami telah sosialisasikan hal ini kepada seluruh wajib pajak yang ditetapkan, dan pelaksanaan dimulai sejak Juli lalu,” ujarnya.

Selain pusat perbelanjaan, Bapenda juga menetapkan perusahaan swasta dari sektor tambang batu bara hingga perkebunan kelapa sawit sebagai wajib pajak parkir. Penetapan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, realisasi penerimaan pada bulan pertama masih relatif rendah.

“Saat ini jumlahnya masih kecil, dan banyak wajib pajak yang belum melakukan penyetoran pajak parkir,” kata Markisman.

Sebagai langkah tegas, Bapenda akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) untuk mengingatkan wajib pajak agar melakukan penyetoran secara rutin.

“Kami harapkan wajib pajak menyetorkan setiap bulan, bukan menunggu akhir tahun. Dengan cara ini, pendapatan pajak akan meningkat konsisten setiap bulan,” tambahnya.

Bapenda Bengkulu Utara menargetkan penerimaan pajak parkir kendaraan bermotor mencapai Rp200 juta hingga akhir tahun. Target tersebut diyakini dapat tercapai bahkan terlampaui, berdasarkan potensi dari 48 wajib pajak yang sudah ditetapkan. Rinciannya antara lain tujuh pabrik kelapa sawit dengan potensi Rp140,2 juta, parkir kendaraan CPO dan kernel senilai Rp47,4 juta, 10 perusahaan tambang batu bara dengan potensi Rp237,6 juta, serta kawasan pertokoan dan ritel modern sebesar Rp68,3 juta.

“Kami akan segera menyurati perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengingatkan kewajiban pajak mereka,” ujar Markisman.

Kebijakan pemungutan pajak parkir ini tidak hanya diharapkan dapat mendongkrak PAD, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib di Bengkulu Utara.

Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025