Pemkab Mukomuko Anggarkan Rp 100 Juta Untuk Membangun Dua Masjid

Kabag Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi

Coverpublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, memberikan bantuan dana senilai Rp 100 juta untuk membangun dua masjid di Kecamatan Penarik yang mengalami kerusakan akibat usia tua dan terhenti proses pembangunannya karena kurangnya dana.

Kabag Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi, mengatakan bahwa bantuan dana sebesar Rp 100 juta dari pemerintah daerah tersebut akan dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rp 50 juta untuk setiap masjid.

“Bantuan ini berupa hibah dana, bukan bangunan. Nantinya, pengurus masjid yang akan menggunakan dana tersebut untuk membangun masjid,” ujarnya.

Amri memastikan bahwa bantuan dana untuk pembangunan dua masjid ini akan terealisasi pada tahun ini. Selama ini, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengalokasikan dana untuk pembangunan masjid dan rumah ibadah lainnya.

Namun, setelah melakukan persiapan yang meliputi administrasi dan lainnya pada tahun 2023, akhirnya bantuan dana ini dapat disalurkan.

Pihaknya juga telah melakukan survei lokasi pembangunan dan telah dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Amri mengatakan bahwa pada tahun sebelumnya terdapat banyak masjid yang membutuhkan bantuan dana untuk direhab karena mengalami kerusakan, namun tidak dapat direalisasikan karena terkendala oleh peraturan bupati yang mengharuskan setiap penggunaan dana harus melalui proses yang panjang.

Pada saat itu, terjadi transisi ke Kementerian Keuangan sehingga bantuan dana untuk pembangunan rumah ibadah di daerah ini menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, tidak lagi diperbolehkan untuk mengalokasikan dana bantuan untuk pembangunan rumah ibadah.

Namun, setelah itu pemerintah daerah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana bantuan untuk pembangunan dan bantuan lainnya untuk rumah ibadah, baik itu masjid maupun gereja. Hal ini telah diserahkan kepada Bagian Kesra.

“Sebelumnya, pejabat di Bagian Kesra di pemerintah daerah ini mengalami kesulitan dalam menentukan teknis peraturan bupati. Namun pada tahun ini, alhamdulillah, kami dapat menganggarkan dana bantuan untuk rumah ibadah,” ujarnya.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri