
Coverpublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi atas pemenuhan standar pelayanan publik.
Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI nomor 418 tentang hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Sejak tahun 2021 dan 2022, pelayanan publik di Kota Bengkulu telah berada pada peringkat tinggi (hijau) dengan nilai 84.20.
Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, menyampaikan rasa syukurnya atas prestasi ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan publik yang sangat baik.
Penghargaan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah Kota Bengkulu telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima.
Banyak inovasi telah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu dalam meningkatkan pelayanan publik, seperti di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan OPD lainnya.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Pemkot Bengkulu juga berusaha untuk mengurangi proses yang berbelit-belit sehingga masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu yang lama. Bahkan, Pemkot Bengkulu juga menyediakan makanan untuk masyarakat yang sedang menunggu proses pelayanan sebagai bentuk pelayanan prima.
Arif berharap semangat dan kerja keras dalam memberikan pelayanan publik yang baik terus dipertahankan oleh setiap OPD. Ia juga berharap agar Kota Bengkulu dapat menjadi yang terbaik dan mendapatkan nilai pelayanan publik di atas 90 dengan kualitas yang tertinggi.
“Penghargaan yang kita terima ini adalah bukti nyata kehadiran Pemerintah Kota Bengkulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemenuhan Standar Pelayanan Publik adalah sebuah kewajiban bagi instansi pemerintah yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Arif.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri









