Pemkab Rejang Lebong Finalisasi Rancangan Perbup Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha

Pemkab Rejang Lebong Finalisasi Rancangan Perbup Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha, Senin (20/10/2025). (Fo

Rejang Lebong, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), Senin (20/10/2025), bertempat di Ruang Rapat Kerja Bupati.

Rapat dimulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Don Aprisal, dengan koordinasi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taman. Pemaparan teknis dilakukan oleh Tim Ahli Hukum, Dika, yang menekankan pentingnya regulasi ini sebagai amanat dari Peraturan Menteri Sosial Tahun 2020.

Turut hadir dalam rapat ini antara lain Dekan Universitas Bengkulu beserta tim akademik, perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Bappeda, Inspektorat, serta Bagian Organisasi dan Hukum Setda Rejang Lebong.

Menurut Don Aprisal, penyusunan rancangan Perbup ini telah melalui beberapa tahapan, mulai dari kajian akademik hingga penyusunan naskah regulasi. “Hari ini kita berada di tahap finalisasi. Setelah ini, rancangan akan segera diharmonisasikan dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu agar dapat ditetapkan secara resmi,” ujar Don.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah penguatan kelembagaan dalam pelaksanaan TJSL melalui pembentukan forum dan tim fasilitasi, di mana Bupati akan menjadi pembina dan penanggung jawab, dengan dukungan perangkat daerah sebagai ketua dan anggota.

Staf Ahli Bupati Rejang Lebong, Taman, menegaskan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial. “Rancangan Perbup ini akan menjadi pedoman pelaksanaan CSR agar kegiatan yang dilakukan perusahaan lebih terarah dan mendukung prioritas pembangunan daerah, terutama di bidang sosial, pendidikan, dan lingkungan,” ujar Taman.

Sementara itu, Tim Ahli Hukum, Dika, menyampaikan bahwa regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan antara perusahaan dan masyarakat. “Regulasi ini akan mendorong kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan,” katanya.

Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen kajian akademik yang menjadi dasar penyusunan rancangan Perbup, sebagai langkah akhir sebelum pengesahan.

Pemkab Rejang Lebong berharap agar Peraturan Bupati tentang TJSLBU ini dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong peran aktif dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan di daerah.