
Rejang Lebong, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika, dan Bahan Adiktif Lainnya. Pembahasan draf Perbup tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rabu (19/11/2025).

Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Drs. Rector Vandre Armada, didampingi Kepala Kesbangpol Rejang Lebong Pranoto Majid, S.H., M.Si., serta Kepala Dinas Sosial Dr. H. Hambali, S.Pd., M.Pd., M.H. Hadir pula akademisi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. M. Yamani dan Tri Andika, bersama jajaran terkait.
Salah satu fokus pembahasan berkaitan dengan ketentuan Pasal 28 mengenai pembentukan Tim Terpadu Kabupaten yang bertugas menyusun hingga mengawasi rencana aksi daerah P4GN. Susunan tim meliputi Bupati sebagai ketua, Sekretaris Daerah sebagai wakil ketua I, Kepala BNN Kabupaten sebagai wakil ketua II, serta Kepala Kesbangpol sebagai sekretaris. Anggotanya terdiri dari DPRD, perangkat daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BNNK, dan unsur lain yang relevan.
Tim ini memiliki tiga tugas utama: menyusun rencana aksi daerah, mengoordinasikan serta mengawasi program fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati. Penetapan tim akan dilakukan melalui Keputusan Bupati.
Kepala Kesbangpol Rejang Lebong, Pranoto Majid, menegaskan bahwa percepatan penyusunan Perbup menjadi kebutuhan mendesak agar implementasi Perda 6/2022 berjalan optimal.
“Perda sudah ada, tetapi tanpa Perbup pelaksanaannya tidak dapat berjalan efektif. Ini yang sejak lama saya dorong agar segera dibuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perbup membutuhkan kajian akademik, sehingga Pemkab menggandeng Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Dari pembahasan, terdapat 77 item yang harus disempurnakan, terutama terkait mekanisme koordinasi dan penguatan aspek pencegahan.
“Target saya Perbup ini selesai tahun ini, namun tetap menunggu proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi. Kalau memungkinkan, kita kejar sebelum tahun berakhir,” kata Pranoto.
Dalam kesempatan itu, Pranoto juga menyampaikan perkembangan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rejang Lebong yang kini memasuki tahap final. Ia menyebutkan bahwa hibah tanah, gedung, dan kendaraan dinas sudah dipersiapkan pemerintah daerah.
“Insya Allah BNNK ini bisa selesai. Tinggal sedikit lagi proses administrasi untuk diajukan ke pusat,” ujarnya menambahkan.
Menurut Pranoto, keberadaan BNNK akan memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
“Kita ingin memperkuat pencegahan. Jangan sampai banyak masyarakat kita yang harus direhabilitasi. Dengan BNNK, sosialisasi akan jauh lebih masif,” katanya.
Rapat penyusunan Perbup ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sinergi lintas sektor dalam menekan penyalahgunaan narkoba, sekaligus memastikan Perda 6/2022 memiliki landasan operasional yang jelas dan terukur dalam pelaksanaannya.









