Pemkot Bengkulu Ancam Jalur Hukum bagi Pedagang Nakal di Trotoar Pasar Minggu

Pemkot Bengkulu Ancam Jalur Hukum bagi Pedagang Nakal di Trotoar Pasar Minggu. (Foto Media Center Pemkot Bengkulu)

Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas jual beli yang melanggar aturan, khususnya pedagang yang masih nekat menggunakan trotoar dan bahu jalan di kawasan Pasar Minggu. Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, menyampaikan bahwa bila pendekatan persuasif tidak digubris, pemerintah tidak akan segan menempuh jalur hukum.

“Kalau memang tidak bisa diingatkan, kita akan tempuh jalur hukum. Trotoar dan bahu jalan bukan untuk berjualan,” tegas Sehmi, Senin (14/7/2025).

Aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan, lanjut Sehmi, juga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pemkot Bengkulu terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk memindahkan aktivitas jual beli ke lokasi yang telah ditentukan. Penertiban dilakukan secara humanis oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Aparat Penegak Hukum (APH), dan unsur terkait lainnya.

“Kita ingin pasar secepatnya tertib, rapi, dan tidak lagi ada pedagang yang berjualan di tempat yang tidak semestinya,” tambahnya.

Pemerintah berharap, penataan ini dapat menciptakan lingkungan pasar yang aman, nyaman, bersih, serta mampu meningkatkan efisiensi dan pendapatan pedagang tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025