Pemkot Bengkulu : Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Pantai Panjang Sepenuhnya Kewenangan Pemprov Bengkulu

Konferensi pers mengenai penegasan hak pengelolaan dan pemanfaatan aset Pantai Panjang

Bengkulu – Setelah mengikat kesepakatan melalui MoU mengenai kepemilikan aset wisata Pantai Panjang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diwakili Plt Asisten I Eko Agusrianto, Asisten II Saipul Apandi, Asisten III M Husni, Inspektur Eka Rika Rino, Kabag Pemerintahan Rakhmat Novar, dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu melakukan konferensi pers mengenai penegasan hak pengelolaan dan pemanfaatan aset Pantai Panjang yang berlangsung di Monitoring Center Diskominfo, Rabu (10/11/21).

Eko mengawali dengan menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK dan Kajati yang telah memediasi antara Pemkot dan Pemprov mengenai aset pantai panjang.

“Kita ucapkan terimakasih kepada KPK dan Kajati telah melakukan mediasi terkait aset yang selama ini belum ada kejelasan dan kepastian. Setelah dimediasi oleh KPK dan Kajati akhirnya ada kesepakatan bersama nota kesepahaman antara Pemkot dan Pemprov,” ungkap Eko.

Di nota kesepahaman MoU, Eko menjelaskan ada beberapa poin penting yang mempertegas bahwa aset Pantai Panjang sepenuhnya milik Pemprov.

“Dimana salah satu poin bahwa menyangkut masalah aset Pantai Panjang, dan ini sudah menjadi asetnya Pemprov. Dalam salah satu poin, Pemkot ini akan menyesuaikan terkait dengan masalah pencatatan KIB dari Pemkot dan akan disampaikan ke Pemprov. Dan juga pemanfaatan dan pengelolaan aset
sepenuhnya kewenangan Pemprov Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Eko.

Ia berharap, Pantai Panjang Kota Bengkulu menjadi lebih baik ke depannya, karena pemanfaatan dan pengelolaan aset sepenuhnya kewenangan Pemprov Bengkulu.

“Dengan demikian, kita berharap mudah-mudahan kondisi Pantai Panjang salah satu ikon wisata Kota Bengkulu ke depan akan lebih baik lagi, baik dari segi kebersihan, kelengkapan sarana prasarana, ketertiban, keamanan, Insya Allah semuanya membaik. Karena ini sudah menjadi kewenangan pemprov, harapan kita mudah-mudahan apa yang sudah dilaksanakan Pemkot akan ada peningkatan dari Pemprov,” tegasnya.

Karena, pariwisata Pantai Panjang ini salah satu aset pemerintah dan jadi kebanggaan seluruh masyarakat Bengkulu serta bisa menjadi ikon wisata andalan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan di konferensi pers terkait dengan kontrak kerja yang sudah dilakukan oleh Pemkot, Eko menjelaskan ini sudah ada kepastian dari Pemprov, semacam jaminan sehingga tidak akan merugikan pihak manapun.

“Jadi, dengan sudah adanya kejelasan tentang pengembalian aset dan pelimpahan pengelolaan serta kewenangan semuanya ke Pemprov, ini yang akan menjadi dasar dari Pemkot berdasarkan nota kesepahaman. Dan di sini jelas bahwa semua sudah menjadi kewenangan dari Pemprov,” tuturnya.

Lanjutnya, terkait dengan masalah poin-poin kesepakatan yang belum diatur mungkin akan dibicarakan atau disepakati lebih lanjut.

Setelah itu, Eko kembali menegaskan terhadap beberapa pertanyaan wartawan yang hadir, bahwa Pemkot berpegang teguh dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama.

“Terkait dengan pengelolaan untuk kembali ke kota, sampai saat ini itu sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan pemerintah kota dengan provinsi yang telah difasilitasi oleh KPK dan Kajati, di sini pemanfaatan dan pengelolaan itu adalah kewenangan Pemprov, belum ada pelimpahan maupun penunjukkan. Untuk sementara kita masih berpegang pada nota kesepahaman yang telah kita tandatangani kemarin bersama dan artinya itu semua menjadi kewenangan pemprov,” tegasnya kembali.

Di akhir, salah satu wartawan kembali bertanya mengenai hal lainnya terkait pengelolaan Pantai Panjang, seperti program Pemkot Jumat Bersih dengan membersihkan setiap sudut Pantai Panjang, Eko menuturkan mungkin masih akan ada, tetapi butuh koordinasi terlebih dahulu.

“Karena ini sudah menjadi kewenangan Pemprov, ketika ada program Pemkot, tetap kita lakukan, tetapi mungkin akan melalui prosedur, dengan meminta izin dan koordinasi, karena kita tidak akan melangkah di luar kesepakatan yang telah ditentukan dan tak akan melakukan hal-hal yang belum diatur di nota kesepahaman. Ini yang harus kita jaga,” tutup Eko.