Bengkulu – Setelah sebelumnya menangkap tersangka mafia tanah, Dit Reskrimum Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap satu orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai calo penerimaan polri.
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, hari ini Kamis (11/11/21) mengungkapkan, tersangka berinisial SU (42) ini ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan meluluskan seseorang menjadi anggota polri dengan membayar sejumlah uang pada tersangka.
Perbuatan tersangka ini diketahui setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Hayan Sori yang menjadi korban atas perbuatan tersangka dan telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Tersangka SU sudah kita amankan di Polda Bengkulu atas kasus tipu gelap penerimaan anggota polri dan perbuatan itu tidak dibenarkan karena penerimaan polri tidak dipungut biaya,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
Kombes Pol Teddy juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu. Tersangka menjanjikan akan meluluskan anak korban pada saat tes anggota Polri.
Mendengar hal itu korban pun tergiur dan mempercayai ucapan tersangka. Alhasil dari bujuk rayu tersangka, korban pun telah menyetorkan sejumlah uang pada tersangka dengan total mencapai Rp.200 juta. Namun anak korban hingga saat ini belum diterima menjadi anggota polri.
“Sudah kita proses, untuk tersangka kita kenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana,” Pungkas Dir Reskrimum Polda Bengkulu. (Tb)