Pemkot Bengkulu Terapkan Aturan Baru Pencatatan Kehadiran ASN dengan Titik Koordinat

Aturan Baru Pencatatan Kehadiran ASN Menggunakan Titik Koordinat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Senin (3/3/2025). Foto, Dok-Humas Pemkot

Bengkulu, CoverPublik.com  – Pemerintah Kota Bengkulu menerapkan aturan baru terkait pencatatan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan sistem titik koordinat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai serta memastikan keberadaan ASN sesuai dengan lokasi kerja yang telah ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi menjelaskan bahwa sistem baru ini menggunakan teknologi berbasis GPS untuk mencatat lokasi kehadiran ASN secara real-time. “Dengan penerapan sistem titik koordinat ini, setiap ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi yang telah disediakan. Sistem ini akan mendeteksi lokasi presensi, sehingga hanya bisa dilakukan di tempat kerja masing-masing,” ujar Hendra.

Aturan baru ini diberlakukan guna menghindari praktik curang dalam pencatatan kehadiran, seperti titip absen atau absensi dari lokasi yang tidak sesuai. Dengan sistem ini, pegawai tidak dapat melakukan presensi di luar area kerja yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing.

Lebih lanjut, Achrawi menegaskan bahwa aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem kepegawaian. “Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, kedisiplinan ASN semakin meningkat dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Implementasi aturan ini telah melalui tahap uji coba sejak awal tahun 2025 dan mendapatkan respons positif dari berbagai pihak. ASN yang bertugas di berbagai instansi pemerintahan di Kota Bengkulu telah mulai beradaptasi dengan sistem baru ini.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Bengkulu, Arif Gunadi menyampaikan, bahwa sistem titik koordinat dalam pencatatan kehadiran ASN dapat meningkatkan efektivitas kerja serta memastikan bahwa setiap pegawai benar-benar berada di tempat tugas saat jam kerja berlangsung. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan ASN benar-benar bekerja sesuai tugasnya,” kata Arif.

Selain memastikan kehadiran di lokasi kerja, sistem ini juga terintegrasi dengan data evaluasi kinerja pegawai. Dengan demikian, ASN yang memiliki tingkat kehadiran rendah atau sering melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemkot Bengkulu juga mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan baru ini demi menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik. Masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini melalui pelayanan yang lebih maksimal dari para ASN.

Dengan diterapkannya pencatatan kehadiran berbasis titik koordinat, diharapkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu semakin meningkat dan sistem pemerintahan dapat berjalan lebih efektif serta transparan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025