Pemkot Upayakan Pemenuhan Hak Anak Melalui Berbagai Regulasi

Pj Walikota Bengkulu Arif Gumadi selalu berupaya memenuhi pemenuhan hak anak demi mewujudkan Kota Bengkulu ‘Kota Layak Anak’

Coverpublik.com – Belakangan ini, banyak dibicarakan tentang kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku maupun korban. Sudah ada banyak regulasi yang mengatur tentang perlindungan hak-hak anak, seperti Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan lain-lain.

Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hak anak harus dilindungi dan dipenuhi agar mereka bisa hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai dengan martabat kemanusiaan dan terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.

Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Prinsip dasar konvensi hak-hak anak juga harus diperhatikan, seperti tidak ada diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, serta menghargai pendapat anak.

Dalam menghadapi situasi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu, Dewi Dharma, menekankan pentingnya perhatian sejak dini terhadap perkembangan anak dan remaja.

Dewi menyatakan bahwa pengasuhan yang baik sejak usia dini sangat penting dalam perkembangan anak, baik secara fisik maupun psikis. Untuk itu, peran orang tua dan pengasuh sangatlah penting.

Di Kota Bengkulu, upaya pemenuhan hak anak sudah dilakukan melalui berbagai regulasi, seperti Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Kota Layak Anak. Selain itu, kerjasama dengan berbagai instansi juga dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri