Coverpublik.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedang mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang pembatasan kendaraan plat non BD yang beroperasi di wilayah Bengkulu.
Surat edaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dicanangkan oleh Pemprov Bengkulu.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengungkapkan bahwa Surat edaran ini telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Polda Bengkulu. “Kami akan berkoordinasi dengan Polda untuk melaksanakan pembatasan ini,” ujar Isnan.
Dalam Surat edaran tersebut, terdapat berbagai pembatasan yang ditetapkan untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pemprov Bengkulu juga menghimbau kepada pemilik kendaraan plat non BD untuk segera melakukan mutasi nomor kendaraan menjadi plat BD. “Kita harus memahami bahwa tidak semua kendaraan plat non BD dimiliki oleh orang luar, ada juga yang dimiliki oleh masyarakat Bengkulu sendiri,” jelas Isnan.
Surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Gubernur ini merupakan hasil dari aksi yang dilakukan oleh para sopir truk di Bengkulu sebagai protes atas Instruksi Gubernur Jambi yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum atau jalan nasional di wilayah Provinsi Jambi.
Pemprov Bengkulu berharap dengan adanya SE ini, dapat tercipta pengaturan yang lebih baik dalam penggunaan kendaraan di wilayah Bengkulu. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah dicanangkan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










