KPU Mukomuko Diskualifikasi Empat Parpol

KPU Kabupaten Mukomuko

Coverpublik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Deny Setiabudi, mengumumkan bahwa KPU telah menerima laporan awal dana kampanye dari seluruh peserta Pemilihan Umum yang akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024. Namun, ia juga menyatakan bahwa ada empat partai politik yang tidak menyerahkan laporan tersebut dan akibatnya mereka akan didiskualifikasi dari Pemilu tersebut.

Keempat parpol tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, dan Partai Umat. Menurut Deny, dalam proses Pemilu, setiap peserta wajib untuk melaporkan dana kampanye yang telah mereka terima atau keluarkan, baik dalam bentuk uang maupun barang yang dapat dikonversikan ke dalam nominal uang.

Dari 14 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu di Kabupaten Mukomuko, hanya tiga partai yang telah melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Bulan Bintang (PBB) adalah tiga parpol tersebut.

Partai Gerindra hanya melaporkan penerimaan sebesar Rp85.000 dan pengeluaran sebesar Rp10.061, sedangkan Partai Golkar hanya melaporkan penerimaan sebesar Rp1 juta tanpa ada pengeluaran. Sementara itu, Partai Nasdem melaporkan penerimaan sebesar Rp240.750.000 dan pengeluaran sebesar Rp240.750.000.

Partai Buruh hanya melaporkan penerimaan sebesar Rp650.000 dan pengeluaran sebesar Rp150.000, sedangkan Partai Gelora melaporkan penerimaan sebesar Rp13.514.000 dan pengeluaran sebesar Rp4.664.000. PKS melaporkan penerimaan sebesar Rp64.927.000 dan pengeluaran sebesar Rp57.327.000, sementara Partai Hanura melaporkan penerimaan sebesar Rp167.429.000 dan pengeluaran sebesar Rp165.445.000.

Selanjutnya, PAN melaporkan penerimaan sebesar Rp72.175.645 dan pengeluaran sebesar Rp71.880.128, sedangkan Partai Demokrat hanya melaporkan penerimaan sebesar Rp200.000 tanpa ada pengeluaran. Perindo melaporkan penerimaan sebesar Rp100.000 dan pengeluaran sebesar Rp5.500, sementara PPP melaporkan penerimaan sebesar Rp4.100.000 dan pengeluaran sebesar Rp4.100.000.

Dengan adanya empat parpol yang tidak mematuhi kewajibannya untuk melaporkan dana kampanye, KPU Kabupaten Mukomuko telah memutuskan untuk mencoret mereka dari Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dan integritas dalam melaksanakan Pemilu sangatlah penting, dan KPU akan terus mengawasi dan mengawal proses Pemilu untuk memastikan keadilan dan kejujuran dalam setiap tahapannya.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri