Coverpublik.com – Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny memimpin rapat Tata Kelola Destinasi Kawasan Pantai Panjang Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan penataan dan penertiban kawasan Pantai Panjang, Rabu (3/04/2024).
Dikatakan R.A Denny, proses penataan dan penertiban akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Aman, Tertib, Rapi Bersih (Mantab), yang telah dibentuk beberapa waktu lalu dan juga gabungan dari berbagai dinas dan instansi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
“Tim kita akan bergerak melakukan proses penataan dan penertiban sesuai dengan SK Gubernur, baik di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lain (HPL). InsyaAllah ini akan berjalan setelah lebarannya,” jelas R.A Denny.
Ditambahkan R.A Denny, proses penataan yang kewenangannya di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang di kawasan APL maupun pengelola usaha di kawasan HPL.
“Melalui Pariwisata sudah kita sosialisasikan, mereka (pedagang) pada dasarnya sudah sepakat apapun yang akan kita lakukan nanti. Kita akan melakukan penataan dan penertiban tidak hanya pedagang dan pengusaha yang ada di sana namun juga berkaitan dengan kebersihan maupun penataan aset pemerintah di kawasan itu,” tambahnya.
Sementara itu kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar menyampaikan, nantinya Pedagang di Area Peruntukan Lain (APL) Zona I Segmen I Pantai Panjang (sekitaran bundaran Pasir Putih atau spot foto Pasir Putih), harus segera pindah karena area tersebut akan digunakan sebagai Rest Area.
“Untuk tempat swafoto yang ada di zona I yang ada di area Pasir Putih wajib direlokasi dari tempat tersebut, dan akan kita gunakan sebagai rest area. Agar penataan tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib nanti kita dibantu dari Satpol PP, Kepolisian dan juga TNI serta instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, tutup Murlin pada September 2023 lalu Pemerintah Provinsi Bengkulu juga sudah melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang ada di kawasan tersebut. Para pedagang diberikan waktu sebulan untuk dipindahkan dan dikelompokkan di segmen II yang sudah disediakan 24 awning untuk ditempati.
“Pada September 2023 lalu, pendahulu kita (Kadispar sebelumnya) sudah mensosialisasikan mengenai hal tersebut. Nanti sebelum kita melakukan eksekusi akan kita sosialisasikan ulang,” tutup Murlin. (Adv)
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri