Penataan PKL Bengkulu, 100 Lapak PTM Disiapkan Pemerintah Kota

Pemkot Bengkulu Siapkan 100 Lapak PTM untuk Relokasi PKL Jalan KZ Abidin. (Foto: Istimewa)

Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyiapkan sebanyak 100 lapak di Pasar Tradisional Modern (PTM) untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar sepanjang Jalan KZ Abidin I.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu Alex Periansyah mengatakan seluruh pedagang yang berjualan di kawasan tersebut telah didata dan disiapkan tempat berjualan di dalam PTM.

“Seluruh pedagang sudah kita inventarisir dan kami siapkan lapak di dalam PTM. Untuk lapak kering masih tersedia sekitar 100 unit, sehingga sangat mencukupi,” ujar Alex Periansyah di Bengkulu, Jumat.

Ia meminta para PKL bersedia direlokasi secara sukarela ke dalam pasar, mengingat pemerintah kota telah melakukan penataan lapak melalui sistem zonasi di PTM. Penataan zonasi tersebut mencakup area kuliner, aksesori, serta jenis dagangan lainnya agar aktivitas perdagangan lebih tertib dan teratur.

Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Bengkulu memberikan dispensasi berupa pembebasan retribusi selama tiga bulan bagi pedagang yang bersedia pindah ke PTM. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pedagang beradaptasi di lokasi baru.

“Wali Kota Bengkulu memberikan kebijakan, pedagang yang masuk ke PTM tidak dikenakan retribusi selama tiga bulan. Sewa kios juga belum diberlakukan, hanya ketentuan lain yang tetap harus dipatuhi,” kata Alex.

Disperdagrin Kota Bengkulu, lanjut dia, siap memfasilitasi proses relokasi dan telah mengantongi data lengkap PKL yang berjualan di trotoar Jalan KZ Abidin I.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu telah memberikan imbauan dan teguran kepada PKL yang berjualan di trotoar Jalan KZ Abidin hingga kawasan pusat pertokoan di Jalan Soeprapto. Teguran tersebut dilakukan agar pedagang yang berjualan di lokasi terlarang bersedia direlokasi demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat serta pengguna jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang mengatakan pendataan dan pendekatan persuasif terus dilakukan bersama dinas terkait terhadap para pedagang yang melanggar ketentuan.

“Kami bersama dinas terkait melakukan pendataan dan pendekatan kepada para pedagang yang melanggar aturan. Ada juga beberapa pedagang yang meminta bantuan untuk membongkar lapak mereka, dan itu sudah kami fasilitasi,” ujar Sahat.

Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Disperdagrin, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, serta sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.

Saat ini, pemerintah kota memfokuskan upaya pada pendataan dan pendekatan persuasif agar proses relokasi berjalan tertib serta tidak menimbulkan gejolak di kalangan pedagang. Pemerintah juga menegaskan lokasi relokasi yang disiapkan dinilai lebih layak dan sesuai ketentuan yang berlaku.