Coverpublik.com – Satreskrim Polres Bengkulu Utara bersama Polsek Putri Hijau bekerja sama dalam waktu kurang dari 12 jam untuk mengungkap tindak pidana cabul yang dilakukan oleh oknum guru agama.
Kejadian ini telah membuat heboh masyarakat karena jumlah siswa yang diduga menjadi korban pencabulan tidak sedikit, bahkan mencapai puluhan siswi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 24 siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum guru agama berinisial HD.
Sebagian besar korban berumur sekitar 11-12 tahun dan mengaku sudah lama mendapatkan perlakuan cabul oleh pelaku di lingkungan sekolah.
AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, Kapolres Bengkulu Utara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pencabulan ini dan sedang melakukan proses penyelidikan.
Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH juga menambahkan bahwa salah satu orang tua korban telah melapor ke polisi setelah mendapatkan laporan dari anaknya yang masih duduk di bangku SD.
Menurut keterangan Kapolsek, salah satu orang tua korban mengetahui bahwa guru agama berinisial HB telah memegang dan meremas dada anaknya. Korban mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan yang sama sebanyak 3 kali selama bulan Desember 2023.
Beberapa siswi lain juga mengalami tindakan yang sama oleh pelaku. Dari 24 siswi yang diduga menjadi korban, saat ini baru ada 16 yang sudah dilaporkan dan rata-rata mengalami perlakuan yang sama yaitu dipegang bagian dadanya oleh pelaku.
Kapolsek menambahkan bahwa aksi pencabulan ini dilakukan oleh pelaku saat jam belajar di areal mushola atau di dalam kelas saat siswa mengikuti kegiatan praktek agama.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh pihak Satreskrim Polsek Putri Hijau. Beberapa korban juga sedang dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan pelaku masuk dalam kejahatan perlindungan anak berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pihaknya terus melakukan proses hukum untuk menemukan fakta baru dan adanya potensi korban lain yang mungkin juga telah menjadi korban tindak pencabulan ini.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










