Coverpublik.com – Seorang wanita berusia 20 tahun yang tinggal di Jalan Pasar Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dia juga memiliki tempat tinggal di Jalan Murai Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ia ditangkap oleh petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu atas kasus penganiayaan.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, menjelaskan bahwa F ditangkap setelah menerima laporan dari korban bernama Biona Fitaloka (21).
Korban ini adalah warga Turan Baru Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong yang mengaku telah dianiaya oleh F pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di TKP parkiran Club House Karaoke Desa Ketaping Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Menurut keterangan korban, tersangka bekerja sebagai pemandu lagu (PL). Saat kejadian, tersangka sedang terlibat pertengkaran dengan pacarnya. Korban yang berada di sekitar lokasi mencoba untuk menghentikan pertengkaran tersebut, namun justru ia menjadi korban penganiayaan oleh tersangka. Korban mengalami luka cakar di wajah dan pukulan di bagian belakang kepala,” jelas Kasat Reskrim.
Berbekal informasi dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka dan melakukan penahanan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










